Friday 20th of September 2024
×

Tagar Kawal Putusan MK Ramai di Twitter X, Begini Isi Rangkuman Tuntutan Demo 22 dan 23 Agustus 2024!

Tagar Kawal Putusan MK Ramai di Twitter X, Begini Isi Rangkuman Tuntutan Demo 22 dan 23 Agustus 2024!

--

Video, Asco - Melalui rangkuman pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan putusan MK yang kini tengah ramai dikalangan masyarakat. Untuk yang penasaran, silahkan simak melalui uraian lengkap berikut ini yuk. 

Hari ini para buruh dan mahasiswa melakukan aksi Demo pengeroyokan gedung DPR imbas putusan MK terkait Pilkada. Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang menjadi viral di media sosial setelah Dewan Perwakilan Rakyat bermanuver untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.


Baca juga: Link Video Live Tiktok Sidrap Viral Asli Bocor Bikin Geger Sosial Media, Ena-ena Bareng Selingkuhan!

Baca juga: Sinopsis Film Filipina Cita (2024), Diam-diam Menghabiskan Waktu dengan Anak Suami!

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR untuk tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengangkatan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan dari Jakarta, Banten, dan sekitar lima ribu orang,” ujar Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan mendatangi DPR untuk melakukan hal yang sama. Sebelumnya, Baleg telah menyetujui RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU tersebut berlangsung kurang dari tujuh jam. Baleg berkali-kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan dalam pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, DPR tidak mengindahkan putusan tersebut secara keseluruhan. Badan legislasi DPR mengadopsi beberapa perubahan pada RUU Pilkada. Yang pertama adalah perubahan ambang batas pencalonan dalam pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Berikut ini adalah rangkuman isu yang terjadi yang dilansir dari akun Twitter X Ardianto Satriawan: 

Baca juga: Sinopsis Film Filipina Cita (2024), Diam-diam Menghabiskan Waktu dengan Anak Suami!

Buat yang mau ikut ngurus negara dibanding ngurus selangkangan selebgram, ini ringkasan isunya:

1) PKS awalnya mau calonin Anies-Sohibul Iman, Jakarta "Aman". Elektabilitasnya paling tinggi. Problemnya: perlu threshold 20% biar bisa calonin gubernur. Jadi perlu cari partai koalisi biar cukup menuhinnya.

2) Partai koalisi awalnya rencananya sama kaya Pilpres Kemarin: PKB, PKS, dan Nasdem.

Sumber:

UPDATE TERBARU